4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Negara Indonesia

Makna dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 4 poin penting yang ditekankan dalam pasal-pasalnya, yaitu suasana kebatinan yang melekat pada Undang-Undang Dasar Indonesia. Ini menunjukkan bahwa pokok-pokok pikiran yang diciptakan dalam Undang-Undang Dasar sangat penting dan memiliki arti yang dalam bagi negara dan bangsa Indonesia.
Pokok-pokok pikiran dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan cita-cita hukum yang mengatur dan mengendalikan hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran ini terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang menjadi dasar dari seluruh hukum yang berlaku di Indonesia. 

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Berikut ini penjelasan pokok pikiran pembukaan UUD 1945:

Negara Melindungi Segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia

Pokok pikiran yang dibahas dalam pembukaan UUD 1945 mengutamakan prinsip persatuan dan kesatuan negara, dengan melindungi segenap bangsa dan wilayahnya. Negara yang berdaulat harus mengatasi perbedaan pemahaman antar golongan dan individu, dan warga negara Indonesia harus mengutamakan kepentingan golongan, yang tercermin dalam sila ketiga Pancasila, yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa".

Negara Mewujutkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pokok pikiran dari pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa tujuan negara adalah untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita ini diwujudkan melalui kesadaran bahwa setiap individu memiliki hak dan kewajiban dalam masyarakat. Ini tercermin dalam sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Negara Berkedaulatan Rakyat

Pokok pikiran ketiga dari pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara didasarkan pada konsensus rakyat yang diperoleh melalui proses musyawarah dan mufakat. Ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang menghormati proses demokrasi dan keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan. Pokok pikiran ini tercermin dalam sila keempat Pancasila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".

Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD 1945 menekankan bahwa pemerintah harus menjaga martabat kemanusiaan yang luhur. Ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab meliputi menghormati hak dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. 
Hal ini menjadi dasar moral negara dan tercantum dalam sila pertama dan kedua Pancasila yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa" dan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Undang-Undang Dasar Bersifat Singkat dan Supel

Undang-undang Dasar hanya berisi 37 pasal yang mencakup aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai petunjuk bagi Pemerintah Pusat dan penyelenggara Negara untuk mengelola kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Hal ini sangat singkat dibandingkan dengan Undang-undang Dasar Filipina.  Sistem ini lebih baik digunakan untuk Negara baru dan muda karena lebih mudah untuk membuat, mengubah, dan mencabut aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar. 
Kita harus selalu ingat bahwa kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia selalu berubah. Oleh karena itu, kita harus hidup secara dinamis dan memperhatikan perkembangan masyarakat dan Negara Indonesia. Kita juga harus berhati-hati dalam memberikan bentuk pikiran yang mudah berubah. Sistem hukum harus diperbarui agar tidak ketinggalan zaman dan tidak menjadi usang. Yang paling penting dalam pemerintahan dan kehidupan Negara adalah semangat para penyelenggara Negara dan pemimpin pemerintahan. Tanpa semangat yang baik, hukum yang diterapkan tidak akan efektif. 

Kesimpulan

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 menekankan pentingnya menjaga keselarasan antara perkembangan masyarakat dan negara Indonesia dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan cara menjaga sifat fleksibel dan tidak ketinggalan jaman dari sistem undang-undang, serta menjaga semangat yang baik dari para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan. Semangat yang baik ini diharapkan dapat mendorong praktik yang baik dalam pelaksanaan pemerintahan, sehingga dapat menjamin keberlangsungan negara yang baik pula.
Semoga bermanfaat

Referensi

  • https://jdih.kemenkeu.go.id
  • https://bpsdm.jambiprov.go.id
  • https://bpip.go.id
LihatTutupKomentar