Pengertian Negara Hukum: Ciri-Ciri dan Perkembangan

Setiap negara memiliki bentuk yang berbeda-beda, salah satunya adalah negara hukum. Negara hukum biasanya mengambil keputusan dan membuat kebijakan berdasarkan hukum yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari tindakan yang diambil oleh pemerintah saat memutuskan suatu masalah. Berikut adalah penjelasan tentang negara hukum:

Pengertian Negara Hukum

Konsep dasar dari negara hukum terkait dengan istilah "rechtsstaat" dan "the rule of law". Ini juga terkait dengan konsep "nomokrasi", yang berasal dari kata "nomos" dan "cratos". "Nomos" berarti norma atau aturan, sementara "cratos" berarti kekuasaan.
Secara historis, istilah negara hukum sudah dikenal dan digunakan oleh berbagai negara sejak abad ke-18. Istilah tersebut menjadi populer sekitar abad ke-19 sampai abad ke-20. Faktor utama dalam pemerintahan adalah norma atau hukum, sehingga konsep nomokrasi sangat erat terkait dengan prinsip kedaulatan hukum atau hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Di Indonesia sendiri, istilah negara hukum sudah digunakan sejak negara ini memproklamirkan diri sebagai negara merdeka. Pernyataan negara hukum Indonesia dapat ditemukan dalam Penjelasan Umum UUD 1945, butir I tentang Sistem Pemerintahan.
Dalam Penjelasan Umum UUD 1945, Indonesia dinyatakan sebagai negara berdasar hukum (rechtstaat) dan bukan berdasar kekuasaan belaka (machtstaat). Penggunaan istilah rechtstaat menunjukkan bahwa gagasan rechtstaat memberikan pengaruh dan inspirasi bagi para pendiri negara Indonesia, meskipun tidak sepenuhnya sama dengan konsep negara hukum Indonesia.
Kedua konsep tersebut memiliki perbedaan filosofi dan latar belakang budaya. Menurut Johan Nasution, negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan pada hukum. Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, negara hukum adalah bentuk negara unik karena semua kebijakan didasarkan pada hukum.
Menurut F.R Bothlingk, negara hukum adalah "suatu negara di mana kebebasan pemegang kekuasaan dibatasi oleh batasan hukum". Sementara itu, pemegang kekuasaan dibatasi oleh "satu sisi terikat dengan administrasi hukum yang mematuhi hukum dan disisi lain terbatasi oleh kewenangan pembuat hukum".
Konsep negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Plato, yang mengatakan bahwa negara yang baik adalah negara yang dikelola berdasarkan konstitusi dan berkuasa melalui hukum.
Aristoteles juga menegaskan bahwa pemerintahan dalam negara harus didasarkan pada pemikiran yang adil dan moral yang membedakan antara hukum yang baik dan buruk. Negara hukum dikenal sebagai recht staat, sedangkan negara kekuasaan disebut macht staat. Negara hukum adalah negara yang bertujuan menciptakan ketertiban umum berdasarkan hukum.
Menurut F.R Bothing, negara hukum adalah kekuasaan pemegang kekuasaan yang dibatasi oleh hukum. Dalam rangka untuk mewujudkan pembatasan tersebut, hukum harus dibuat dan diterapkan. Soepomo dalam buku "Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia" menyatakan bahwa negara hukum memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menjamin adanya ketertiban hukum.
A.Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan dan semua bentuk penyelenggaraan kekuasaan harus dilakukan berdasarkan hukum.
Menurut Philipus M. Hadjon, konsep negara hukum (rechsstaat) sangat dipengaruhi oleh pandangan positivisme hukum, sehingga menyatakan bahwa hukum harus dibuat dengan sengaja oleh lembaga yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang. Unsur-unsur negara hukum dikembangkan oleh Friedrick Julius Stahl dan Albert Venn Dicey. Berikut adalah unsur-unsur negara hukum yang dikenalkan oleh Friedrick Julius Stahl:
  • Perlindungan hak asasi manusia;
  • Pemisahan/pembagian kekuasaan;
  • Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang yang ada;
  • Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Sedangkan menurut Albert Venn Dicey, unsur negara hukum dalam pandangannya memiliki 3 ciri utama yaitu
  • Supremasi hukum,
  • Setiap orang sama di hadapan hukum
  • Terjaminnya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
  • Keputusan pengadilan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia dikenal sebagai negara yang berdasar hukum dalam mencari keputusan objektif antara pemerintah dan rakyat. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Ciri-Ciri Negara Hukum

Ciri-ciri negara hukum adalah karakteristik yang membedakan negara hukum dari negara kekuasaan. Ciri-ciri ini dikemukakan oleh para filsuf dan ahli hukum yang berbeda, namun pada dasarnya memiliki kesamaan. Beberapa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:

Supremasi hukum

Negara hukum memiliki sifat supremasi hukum, yaitu hukum menjadi aturan utama dalam negara dan tidak ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum. Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan tidak boleh melanggar hukum.

Pemisahan kekuasaan

Dalam negara hukum, pemerintah terbagi menjadi beberapa cabang kekuasaan yang saling membatasi, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing cabang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Setiap orang sama di depan hukum

Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak yang sama di depan hukum, tanpa terkecuali, baik selaku pribadi maupun sebagai pejabat negara.

Perlindungan hak asasi manusia

Negara hukum berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki properti, hak berpendapat, dan hak lain yang sesuai dengan Undang-Undang.

Peradilan yang bebas dan tidak diskriminatif

Dalam negara hukum, ada peradilan yang bebas dan tidak diskriminatif, yang memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.

Transparansi dan akuntabilitas

Negara hukum mengharuskan pemerintah dan aparaturnya untuk bertindak transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai tindakan mereka.

Perlindungan hukum bagi warga negara

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan hak untuk memperjuangkan hak mereka di pengadilan.

Undang-Undang sebagai dasar tindakan

Negara hukum memerlukan Undang-Undang sebagai dasar tindakan pemerintah dan masyarakat, sehingga tindakan mereka dapat dikontrol dan dikelola dengan baik.

Perkembangan Negara Hukum

Dalam perkembangannya, negara hukum di bagi menjadi empat dengan penjelasan sebagai berikut:

Negara Hukum Polis

Negara Hukum Polis adalah konsep yang pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani kuno, Plato. Ia mengatakan bahwa negara yang baik adalah negara yang dikelola oleh seorang filsuf-raja yang memiliki pengetahuan tentang hukum dan moral. Ia juga berpendapat bahwa hukum harus didasarkan pada moral dan etika, bukan pada kekuasaan.
Dalam pandangan Plato, Negara Hukum Polis adalah negara yang didasarkan pada hukum dan moral, dan bukan pada kekuasaan individu atau kelompok tertentu. Ia berpendapat bahwa pemerintah harus menegakkan hukum dengan adil dan menjaga keamanan masyarakat dengan memastikan bahwa setiap individu mengikuti hukum dan moral yang sama.
Negara Hukum Polis berkembang seiring dengan perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan, dan konsep ini sekarang dikenal sebagai Negara Hukum Modern. Dalam Negara Hukum Modern, pemerintah harus memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif, dan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di depan hukum. Negara Hukum Modern juga memastikan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan hukum, dan bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku.

Negara Hukum Liberal

Negara hukum liberal adalah sebuah konsep yang menekankan pada hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, dan keterbatasan kekuasaan pemerintah. Dalam negara hukum liberal, hukum dan kekuasaan harus terpisah dan bekerja dengan independen sehingga memastikan bahwa hukum sebagai dasar bagi kekuasaan pemerintah. Kebebasan individual, keadilan, dan perlindungan hak-hak asasi manusia menjadi prioritas utama bagi negara hukum liberal.
Negara hukum liberal juga memiliki prinsip bahwa individu bebas untuk melakukan apa saja selama tidak melanggar hukum dan hak orang lain. Pemerintah harus memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan individu dan hak-hak asasi manusia, seperti hak berkumpul, berekspresi, dan memperoleh pendidikan. Dalam negara hukum liberal, pemerintah juga harus memastikan bahwa individu memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dan pelayanan publik.
Perkembangan negara hukum liberal dimulai sejak abad ke-17, dengan munculnya filsafat liberal dari pemikir seperti John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Montesquieu. Mereka menekankan bahwa pemerintah harus terbatas dan bertanggung jawab memastikan perlindungan hak-hak asasi manusia dan memastikan bahwa hukum sebagai dasar bagi kekuasaan pemerintah.

Negara Hukum Formal

Negara hukum formal adalah suatu sistem yang mempertegas bahwa negara harus mematuhi dan mengacu pada aturan hukum yang ada, tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor lain seperti kekuasaan politik atau ekonomi. Dalam negara hukum formal, kekuasaan negara harus berada di bawah hukum dan setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Unsur penting dari negara hukum formal adalah supremasi hukum, dimana setiap orang harus patuh pada hukum tanpa terkecuali, baik pribadi maupun pejabat negara. Dalam negara hukum formal, hukum tidak hanya merupakan alat untuk mengatur tindakan-tindakan individu, tetapi juga merupakan standar moral dan etika yang harus dipatuhi oleh negara.
Otonomi pengadilan dan pemisahan kekuasaan juga merupakan aspek penting dari negara hukum formal. Dalam sistem ini, pengadilan memiliki otonomi dan independensi untuk memeriksa dan memutuskan perkara tanpa tekanan dari pemerintah atau kekuatan lain. Pemisahan kekuasaan menjamin bahwa kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak saling mempengaruhi dan memiliki tugas dan wewenang yang jelas dan terpisah.

Negara Hukum Materil

Negara hukum materil adalah pemikiran yang memandang bahwa esensi dari negara hukum bukanlah hanya memenuhi formalitas dan tata cara pembuatan hukum saja, namun juga harus memperhatikan isi dari hukum tersebut, yaitu materi hukum. Dalam negara hukum materil, lebih ditekankan pada aspek kualitas dan efektifitas dari hukum itu sendiri dalam mewujudkan keadilan dan menjaga hak-hak masyarakat.
Negara hukum materil mempercayai bahwa hukum bukan hanya sebagai alat untuk menjamin kepastian hukum dan stabilitas sosial, namun juga harus memenuhi tujuan-tujuan moral dan sosial tertentu seperti mempromosikan keadilan, menegakkan hak-hak asasi manusia, dan memelihara martabat manusia.
Konsep negara hukum materil ini sangat berbeda dengan negara hukum formal yang lebih menekankan pada tata cara pembuatan hukum dan formalitas-formalitas hukum dalam penerapannya. Dalam negara hukum materil, unsur-unsur seperti hak asasi manusia, keadilan, dan kepentingan masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam penyusunan dan penerapan hukum.

Kesimpulan

Setelah menjelaskan tentang unsur-unsur dan ciri-ciri negara hukum, serta membahas tentang beberapa bentuk negara hukum seperti negara hukum polis, negara hukum liberal, negara hukum formal, dan negara hukum materil, dapat disimpulkan bahwa negara hukum adalah suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku bagi seluruh warga negaranya. Negara hukum memastikan bahwa hak-hak manusia dihormati dan perlindungan hukum diberikan secara adil dan sama bagi semua warga negara. Adanya negara hukum merupakan suatu hal yang sangat penting bagi terciptanya masyarakat yang adil dan merdeka. Namun, masih ada banyak hal yang perlu ditingkatkan dalam penerapan dan pengembangan negara hukum, terutama dalam memastikan efektivitas dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelaksana hukum.

Referensi

  1. Negara Hukum karya Soerjono Soekanto.
  2. Teori Negara dan Hukum karya Ahmad Sanusi.
  3. Sosiologi Hukum karya Frans Magnis Suseno.
  4. Hukum dan Rechsstaat karya Phillipus M. Hadjon.
  5. Pengantar Ilmu Hukum karya Soeharto.
  6. The Concept of the Rechsstaat karya F.J. Stahl.
  7. Introduction to the Study of the Law of the Constitution karya A.V. Dicey.
  8. The Oxford Handbook of Comparative Constitutional Law edited by Michel Rosenfeld and András Sajó.
  9. Negara Hukum dan Masyarakat Madani karya Jimly Asshiddiqie.
  10. Hukum dan Kekuasaan karya Mochtar Kusumaatmadja.

LihatTutupKomentar