Sejarah Pancasila dan Perkembangannya di Indonesia

Sejarah Pancasila adalah sejarah yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar filosofis dan ideologis negara Indonesia yang menjadi landasan bagi pembentukan negara Indonesia. Pancasila memiliki sejarah panjang dan perkembangan yang unik, yang membedakannya dari ideologi lain di dunia.

Asal Usul Pancasila

Istilah Pancasila telah ada sejak abad ke-14, terutama pada masa kerajaan Majapahit. Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, Panca dan Sila, yang masing-masing berarti lima dan asas atau dasar. Sesuai dengan laman BPIP, lahirnya Pancasila dimulai pada sidang pertama BPUPKI pada 28 Mei 1945, namun topik mengenai dasar negara baru dibahas pada sidang berikutnya.

Perkembangan Pancasila Sepanjang Sejarah

Sidang BPUPKI didasari oleh kekalahan Jepang saat Perang Pasifik. Dalam upaya memenangkan hati rakyat Indonesia, mereka berjanji akan memberikan kemerdekaan dan membentuk sebuah lembaga yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI.
Ketika sidang pertama BPUPKI digelar, para anggotanya membahas topik dasar negara. Sidang ini berlangsung selama 5 hari. Lalu, pada rapat pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengusulkan agar dasar negara dibuat berdasarkan Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Pada 1 Juni 1945, Bung Karno atau Soekarno mengumumkan gagasannya tentang dasar negara Indonesia yang merdeka, yaitu Pancasila. Saat itu, Pancasila pertama kali muncul. Bung Karno mengatakan bahwa Pancasila terdiri dari lima asas, yaitu "Kebangsaan", "Internasionalisme atau Perikemanusiaan", "Demokrasi", "Keadilan Sosial", dan "Ketuhanan yang Maha Esa".
Untuk mempertegas Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar (UUD) yang didasarkan pada kelima asas tersebut, BPUPKI membentuk panitia Sembilan. Anggotanya meliputi Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Achmad Soebardjo, Mr. AA Maramis, dan Abdul Kahar Muzakir.
Pada 22 Juni 1945, Pancasila diformalisasikan dalam Jakarta Charter. Kemudian, satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, Pancasila dikukuhkan sebagai dasar negara dalam sidang BPUPKI. Pancasila diakui sebagai dasar negara Indonesia yang sah dalam Mukadimah UUD 1945.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1945 melalui Keputusan Presiden nomor 24 Tahun 2016. Hal ini diumumkan oleh Jokowi dalam peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung.

Ideologi Pancasila dalam sejarah Indonesia

Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia pertama kali dicetuskan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945. Ideologi ini memiliki lima sila yang menjadi dasar negara, yaitu sila pertama, Kebangsaan, sila kedua, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, sila ketiga, Demokrasi, sila keempat, Keadilan Sosial, dan sila kelima, Ketuhanan yang Maha Esa.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Pancasila diterima dan diakui sebagai ideologi nasional Indonesia dan merupakan dasar bagi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sejarah Indonesia, Pancasila sangat penting karena membantu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan membantu mengatasi berbagai perbedaan dan konflik yang muncul dalam masyarakat.
Pancasila juga merupakan dasar bagi perkembangan dan pembangunan Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, Pancasila juga memegang peran penting dalam memperkuat identitas nasional Indonesia dan membantu memelihara kerukunan dan toleransi antar umat beragama.
Dalam perkembangan selanjutnya, Pancasila juga dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pembentukan konsep-konsep dan program-program pemerintah, termasuk dalam upaya memajukan pembangunan nasional dan memperkuat stabilitas sosial dan politik di Indonesia.

Peran Pancasila dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia

Pancasila memegang peran yang sangat penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pancasila adalah dasar negara yang diterima oleh seluruh warga negara Indonesia dan menjadi pedoman bagi pembangunan bangsa. Dalam perjuangan kemerdekaan, Pancasila menjadi landasan bagi para pemimpin bangsa untuk bernegosiasi dan memperjuangkan hak-hak kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda.
Pada masa pendudukan Jepang, Pancasila digunakan sebagai dasar bagi para pemimpin bangsa untuk mempersatukan warga negara dan memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses pembentukan negara. Setelah kemerdekaan Indonesia dicapai, Pancasila terus memegang peran penting dalam membentuk sistem pemerintahan dan masyarakat Indonesia yang demokratis dan berkeadilan.
Pancasila juga memainkan peran penting dalam menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, khususnya dalam mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini. Pancasila menjadi pedoman bagi pemerintah dan rakyat dalam menyelesaikan permasalahan dan membangun masyarakat yang adil dan demokratis.

Konstitusi Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara adalah suatu pandangan yang memandang Pancasila sebagai fondasi dan landasan bagi sistem dan kebijakan negara Indonesia. Pancasila memegang peran penting dalam menentukan arah dan tujuan nasional Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai mukadimah (pembukaan) UUD 1945.
Pancasila memuat lima sila yang masing-masing mengandung pokok pikiran yang memberikan arah dan petunjuk bagi pembangunan nasional Indonesia. Kelima sila itu mencakup: Kebangsaan, Internasionalisme/Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk wawasan dan sikap nasionalisme, serta membangun kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Pancasila memandu dan mengarahkan setiap tindakan dan kebijakan pemerintah dan masyarakat dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan berkeadaban. Pancasila juga membantu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dan memperkuat kerukunan antar kelompok dan elemen masyarakat.

Kesimpulan

Pancasila adalah dasar negara yang diakui dan menjadi landasan filosofis bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi hasil diskusi dan konsensus para pemimpin bangsa pada saat mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang memuat nilai-nilai dasar negara, yaitu Kebangsaan, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa. Pancasila memainkan peran penting dalam perjuangan kemerdekaan dan membantu membentuk identitas bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi landasan konstitusional bagi UUD 1945 dan menjadi acuan bagi pembangunan dan perkembangan negara Indonesia hingga saat ini.

Referensi

  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2003). Pancasila sebagai dasar negara. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Samho, B., Djunatan, S., Laku, S. K., & Bolo, A. D. (2012). Pancasila kekuatan pembebas. Kanisius.
  • Setijo, P. (2006). Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa: Dilengkapi dengan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Grasindo.
  • Soedjatmoko, (1991). Pancasila: Asas dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Djambatan.
  • Sumitro, D. (1982). Pancasila sebagai Dasar Negara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  • Kuntowijoyo, (2000). Pancasila: Dasar Filosofis dan Sosiologis.
  • Sudrajat, A. (2016). Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah. Mozaik: Kajian Ilmu Sejarah8(1).
  • Bandung: Mizan.Setiadi, B. (2017). Pancasila: Sejarah dan Perkembangannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Soeharto, M. (2002).
  • Pancasila: Filsafat dan Ideologi Bangsa. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.
LihatTutupKomentar